Sistem Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia
Setiap prajurit TNI diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan. Pangkat ini menurut sifatnya dibedakan menjadi pangkat efektif, pangkat local, dan pangkat titular.
A. Pembagian Pangkat
a. Pangkat Efektif
Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
b. Pangkat Lokal
Pangkat local diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas dan jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi.
c. Pangkat Tituler
Pangkat titular diberikan untuk sementara kepada warga Negara yang diperlukan dan bersedia menjalakan tugas selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.
B. Kepangkatan di TNI Angkatan Darat
1. Jenderal TNI [Jenderal TNI]
3. Mayjen TNI [Mayor Jenderal TNI]
4. Brigjen TNI [Brigadir Jenderal TNI]
5. Kol [Kolonel]
6. Letkol [Letnan Kolonel]
7. May [Mayor[
8. Kapt [Kapten]
9. Lettu [Letnan Satu]
10. Letda [Letnan Dua]
11. Peltu [Pembantu Letnan Satu]
12. Pelda [Pembantu Letnan Dua]
13. Serma [Sersan Mayor]
14. Serka [Sersan Kepala]
15. Sertu [Sersan Satu]
16. Serda [Sersan Dua]
17. Kopka [Kopral Kepala]
18. Koptu [Kopral Satu]
19. Kopda [Kopral Dua]
20. Praka [Prajurit Kepala]
21. Pratu [Prajurit Satu]
22. Prada [Prajurit Dua]
C. Kepangkatan di TNI Angkatan Laut
1. Laksamana TNI [Laksamana TNI]
2. Laksdya TNI [Laksamana Madya TNI]
3. Laksda TNI [Laksamana Muda TNI]
4. Laksma TNI [Laksamana Pertama TNI]
5. Kol [Kolonel]
6. Letkol [Letnan Kolonel]
7. May [Mayor[
8. Kapt [Kapten]
9. Lettu [Letnan Satu]
10. Letda [Letnan Dua]
11. Peltu [Pembantu Letnan Satu]
12. Pelda [Pembantu Letnan Dua]
13. Serma [Sersan Mayor]
14. Serka [Sersan Kepala]
15. Sertu [Sersan Satu]
16. Serda [Sersan Dua]
17. Kopka [Kopral Kepala]
18. Koptu [Kopral Satu]
19. Kopda [Kopral Dua]
20. Klk [Kelasi Kepala]
21. Kls [Kelasi Satu]
22. Kld [Kelasi Dua]
D. Kepangkatan di TNI Angkatan Laut Marinir
1. Jenderal TNI (Mar) [Jenderal TNI(Marinir)]
2. Letjen TNI (Mar) [Letnan Jenderal TNI (Marinir)]
3. Mayjen TNI (Mar) [Mayor Jenderal TNI (Marinir)]
4. Brigjen TNI (Mar) [Brigadir Jenderal TNI (Marinir)]
5. Kol (Mar) [Kolonel (Marinir)]
6. Letkol (Mar) [Letnan Kolonel (Marinir)]
7. May (Mar) [Mayor (Marinir)]
8. Kapt (Mar) [Kapten (Marinir)]
9. Lettu (Mar) [Letnan Satu (Marinir)]
10. Letda (Mar) [Letnan Dua (Marinir)]
11. Peltu [Pembantu Letnan Satu]
12. Pelda [Pembantu Letnan Dua]
13. Serma [Sersan Mayor]
14. Serka [Sersan Kepala]
15. Sertu [Sersan Satu]
16. Serda [Sersan Dua]
17. Kopka [Kopral Kepala]
18. Koptu [Kopral Satu]
19. Kopda [Kopral Dua]
20. Praka [Prajurit Kepala]
21. Pratu [Prajurit Satu]
22. Prada [Prajurit Dua]
E. Kepangkatan di TNI Angkatan Udara
1. Marsekal TNI [Marsekal TNI]
2. Marsdya TNI [Marsekal Madya TNI]
3. Marsda TNI [Marsekal Muda TNI]
4. Marsma TNI [Marsekal Pertama TNI]
5. Kol [Kolonel]
6. Letkol [Letnan Kolonel]
7. May [Mayor[
8. Kapt [Kapten]
9. Lettu [Letnan Satu]
10. Letda [Letnan Dua]
11. Peltu [Pembantu Letnan Satu]
12. Pelda [Pembantu Letnan Dua]
13. Serma [Sersan Mayor]
14. Serka [Sersan Kepala]
15. Sertu [Sersan Satu]
16. Serda [Sersan Dua]
17. Kopka [Kopral Kepala]
18. Koptu [Kopral Satu]
19. Kopda [Kopral Dua]
20. Praka [Prajurit Kepala]
21. Pratu [Prajurit Satu]
22. Prada [Prajurit Dua]
Keterangan :
- Purn (Purnawirawan) adalah anggota TNI yang sudah tidak bertugas lagi, misalnya pensiun, pensiun dini, atau diberhentikan dengan hormat.
Contoh penulisanya “Jenderal Purn Veriztiarta RW”
- Anumerta adalah pangkat atau kenaikan pangkat yang diberikan setelah anggota TNI meninggal dunia.
Contoh penulisanya “Brigjen Anumerta Veriztiarta RW”

