Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa John Refra Kei, Kamis 27 Desember 2012. John Kei didakwa terlibat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono di Hotel Swisbell, beberapa waktu lalu.
Ratusan anggota polisi dari berbagai satuan pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, pengamanan dilakukan secara berlapis mulai dari depan pengadilan hingga masuk ruang sidang.
"Sidangnya mengagendakan putusan majelis hakim. Semua titik sudah kami amankan. Petugas Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat serta Polsek Gambir siap mengamankan jalannya sidang," ujar Rikwanto, Kamis 27 Desember 2012.
Rikwanto menjelaskan, ratusan petugas terdiri atas 3 SSK Tombak, 3 SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Ditreskrimum Polda Metro, 50 personel Ditreskrimsus Polda Metro, dan 50 personel Ditnarkoba Polda Metro.
Selain itu, terdapat 30 personel lantas, 2 unit water canon, 2 unit Barracuda, dan 149 personel polres serta Polsek Gambir.
Seperti diketahui, John Kei dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menilai John bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Jaksa menjerat John dengan tuntutan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1.